Islam telah
diakui sebagai agama rasional yang
menjunjung tinggi peran akal, dan mendahulukan ilmu sebelum amal. Setiap
individu umat berhak memahami agamanya dengan prinsip bebas berpikir, tetapi bukan
berpikiran bebas. Prinsip kebebasan dan persamaan hak inilah, barangkali, yang
menjadi salah satu faktor yang memperkaya khazanah ilmiah dengan aneka ragam
dan corak pemikiran dalam Islam. Namun, di sisi lain, kebebasan yang longgar
dan tanpa batas dapat berakibat munculnya pemahaman oleh orang-orang yang tidak
mempunyai kapasitas dan otoritas
Bencana paling
berbahaya yang saat ini menimpa umat Islam khususnya di Indonesia yang hari ini
memasuki tahun politik adalah bencana perbedaan pendapat dan perselisihan
paham.Perbedaan yang ditandai dengan kekerasan, kepentingan
sendiri-sendiri, dan motivasi yang egoistik, berkembang dan tumbuh semakin
besar-dan semakin besar; merasuk jauh ke dalam dunia mental seseorang lalu
merantai pikirannya, perilakunya dan perasaannya. Lalu orang-orang ini
kehilangan kejernihan pandangan terhadap segala sesuatu. Dalam perjalanannya
mereka pun kehilangan tujuan dan misi Islam dan prinsip-prinsip dasarnya yang
utama. Orang-orang ini kehilangan visi dan pengetahuan dan melupakan perilaku-perilaku
Islami yang paling dasar .Mereka begitu mudah berkata tanpa pengetahuan,
memutuskan tanpa pemahaman dan menjalankan sesuatu tanpa dasar.Dari orang-orang
ini, tuduhan demi tuduhan membanjir, sebagian masyarakat dicap sebagai sesat
dan penuh dosa, sementara yang lain dinyatakan sebagai kafir. Sebagian bencana
umat muslim banyak kelompok muslimin yang tidak siap berbeda dan dengan mudah
mencela bahkan mengkafir-fasikkan saudara seiman seagama, yang bisa menjadi petaka.
Ada kelompok atau individu yang mengklaim diri sebagai yang paling benar dan
menuduh kelompok lain salah. Akhirnya, terjadi suasana saling menyalahkan dan
terjadi permusuhan berkepanjangan. Kenapa demikian; ketika perbedaan dihadapi
dengan subjektivitas individual atau aliran dan fanatik mazhab secara ekstrem
atau berlebihan, maka persatuan dan ukhuwah muslimin akan menjadi taruhan
Ikhtilaf
menurut pandangan Psikologi
Dalam perspektif
psiko-analisa, manusia secara alamiah memiliki sifat agresif.Hal ini
juga diisyaratkan oleh para Malaikat
pada saat penobatan Adam (manusia)
sebagai khalifah Allah, bahwa
manusia punya karakter aggressor
(senang menumpahkan darah). Agresif
disini dapat diartikan menyerang/menaklukan, dan secara implicit memiliki
makna menguasai,
memiliki dan menghancurkan. Dalam perspektif filsafat eksistensialisme,
agresif berkonotasi egosentik Diri
sebagai pusat segala hal.
Manusia seringkali hanya mencari dan memilih media untuk
mengekpresikan kecenderungan agresi tersebut. Dengan
kata lain, agresi bukanlah suatu reaksi
seorang individu manusia terhadap stimuli (rangsangan) dari luar, melainkan
rangsangan dalam yang sudah “terpasang” yang mencari pelampiasan dan akan
terekspresikan melalui media rangsangan yang kecil sekalipun. Media itu kadang hanyalah
sekedar pijakan dalam membangaun alasan untuk
menjadikan ekpresi agresi itu menjadi sah secara sosial.
Sikap Menghadapi Perbedaan
Sebagaimana
telah diungkapkan, ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan muslimin selalu
terjadi secara alami bersama relativitas akal manusia itu sendiri. Meski demikian,
Islam pada dasarnya sangat hati-hati dan berupaya ketat membatasi agar ikhtilaf
tidak mudah terjadi. Islam tidak memungkiri kenyataan ikhtilaf, namun Islam
hanya membenarkan ikhtilaf yang tidak menyimpang dari al-Qur‘an, al-Sunnah, dan
atsar sahabat atau ijma ulama’. Islam tetap mengingatkan umatnya agar
semaksimal mungkin menghindari ikhtilaf, tidak berlebih-lebihan membahas dan
mempertanyakan hal-hal yang tidak perlu didiskusikan lebih jauh.
Kendati demikian
islam sangat tegas mengingatkan agar muslimin jangan gampang berikhtilaf atau
berselisih pendapat, namun secara alami ini terus terjadi dari zaman ke zaman,
dari generasi ke genarasi. Maka ikhtilaf itu mesti harus dibedakan kepada yang
dibolehkan dan Yang terpuji. melihat ikhtilaf yang terjadi di kalangan sahabat,
tabi‘in dan al-salaf alshaleh, bahwa mereka berbeda manhaj dan istinbath semata-mata
untuk mencari ridha Allah dalam upaya mencari kebenaran agama Allah dan rasul-Nya.
Mereka ikhlas dan siap menerima pendapat lain yang mempunyai dasar yang lebih
kuat dan jelas, atau minimal menghargai pendapat lain yang berbeda, sejauh itu
berdasarkan dalil yang jelas dan tidak bertentangan dengan al-Qur‘an dan al-Sunnah.
Ikhtilaf dilakukan dengan adab atau etika yang mulia dengan bahasa santun dan
bijaksana.Inilah ikhtilaf yang dapat dikategorikan rahmat dan bermanfaat bagi
kekayaan khazanah Islam dan kejayaan muslimin. Sebaliknya, yang tercela dan
terlarang adalah ikhtilaf yang dilakukan atas dasar nafsu egoistis yang
tujuannya memenangkan perdebatan dan merendahkan lawan, dilakukan oleh
orang-orang yang kurang pengetahuan tentang Islam.
Maka dalam
menghadapi setiap perbedaan pemahaman dan pendapat keislaman yang pasti dan terus
terjadi, ada beberapa prinsip etika yang seyogianya menjadi acuan. Ketika
sebuah ikhtilaf masih dalam kategori terpuji dan dibolehkan, kedua belah pihak,
kalau harus bertahan dengan pendapatnya, seyogianya tidak perlu menyalahkan
apalagi mencela pendapat yang lain. Inilah etika ikhtilaf para sahabat,
tabi‘in, dan ulama salaf, termasuk para imam mazhab fikih yang empat dari Ahl
al-Sunnah wa al-Jamaah. Bagi umat, untuk menerima atau menolak sebuah pendapat
dalam ikhtilaf seharusnya eklektif dan selektif, harus dipertimbangkan apakah
yang diikhtilafkan itu layak dan bermanfaat bagi Islam dan muslimin, apakah
orang yang berpendapat tersebut memiliki kapasitas dan otoritas serta
berkualitas. Tidak hanya dalam kasus ikhtilaf, setiap pendapat atau ajaran yang
didengar seyogianya dihadapi dengan hati-hati dan dicermati dengan teliti.
Komentar
Posting Komentar